MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang karyawati outsourcing perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai berinisial BFCD (25) asal Jambi ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai di tempat kerjanya, Selasa (28/11). Pasalnya BFCD terlibat kasus penipuan yaitu menjanjikan korbannya mendapat pekerjaan di PT JAS (Jasa Angkasa Semesta) di bandara dengan meminta uang Rp 15 juta.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan Fifi (20) asal Tangerang, Provinsi Banten ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Senin (27/11).
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. seizin Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kamis (30/11) membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut. Kronologisnya, menurut Rionson yang biasa dipanggil Rio ini, berawal pada Juni 2023 pelaku komunikasi dengan korban melalui handphone.
Saat itu korban dijanjikan akan diterima kerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saking percayanya ke pelaku, korban ke Bali naik pesawat pada 26 Juni 2023. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, korban menemui pelaku di Terminal Keberangkatan Internasional. Saat itu pelaku pun kembali mengatakan bahwa korban dijanjikan bisa diterima kerja di PT JAS.
“Dalam pertemuan itu, pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara, Tuban, Kuta ini juga minta korban menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta. Alasannya untuk biasa pengurusan korban agar bisa diterima bekerja di PT JAS,” tegasnya.
Iptu Rio menjelaskan, korban diminta membuat curriculum vitae (cv) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT JAS. Korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku. Korban melakukan pengiriman sebanyak dua kali. Pengiriman pertama pada 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke nomor rekening pelaku Rp 10 juta dan 17 Juli 2023 sebesar Rp 5 juta.
“Korban sempat ikut tahapan tes interview di PT JAS pada akhir Juli lalu, tapi dinyatakan tidak lulus seleksi. Selanjutnya korban yang tinggal di Jalan Mandala Tuban ini berupaya untuk minta kembali uangnya ke pelaku. Namun pelaku selalu mengelak bahkan ia berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus,” ujarnya.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap pelaku. “Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)