Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) memimpin jalannya rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Rapat tersebut membahas di antaranya, hasil uji kelayakan calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta pendapat fraksi-fraksi atas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan sembilan fraksi di DPR sepakat, menunda pengesahan hasil revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (5/12). Ia mengatakan sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya, untuk belum membahasnya pada Paripurna.

Disebutkannya, perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi, dari pemerintah dan legislatif. Lanjut dia, penundaan itu untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024.

Baca juga:  Dipastikan, Kebakaran 4 Tangki di Kilang Balongan Sudah Padam

“Daripada kemudian nanti membuat kisruh suasana da menjadi tidak kondusif, DPR menyepakati untuk ditunda terlebih dahulu,” katanya menegaskan dikutip dari Kantor Berita Antara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco menekankan sembilan Fraksi DPR RI sepakat menunda membawa revisi UU MK ke Paripurna. Sikap itu bahkan diambil bukan karena adanya surat dari pemerintah yang masuk ke DPR.

“Dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, yang pertama itu sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87 (UU MK). Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud (Menko Polhukam). Lalu kemudian dari pemerintah, ada Kemenkumham yang sudah menyepakati,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).

Baca juga:  Pengelolaan Safe House Tanpa Koordinasi dengan LPSK

Dasco menyatakan pihaknya sudah menerima surat yang dikirimkan Menko Polhukam Mahfud MD, yang meminta RUU MK tak disahkan dulu. Namun, dia memastikan DPR sudah lebih dulu menyepakati untuk menunda Revisi UU MK dibawa ke Paripurna.

Dasco menjelaskan alasan pihaknya menunda membawa Revisi UU MK ke paripurna, yakni menghindari berita-berita yang kurang baik. Dia juga menepis adanya upaya DPR untuk merugikan salah satu pihak lewat revisi UU MK. (kmb/balipost)

Baca juga:  Ini, Dua Calon Hakim Agung yang Disetujui Komisi III DPR
BAGIKAN