DENPASAR, BALIPOST.com – Masa kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (caleg) tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, serta calon DPD RI pada Pemilu Serentak 2024 telah berlangsung selama sepekan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai peran dalam pengawasan di masa kampanye ini untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
Selama sepekan berlangsung, Bawaslu Bali telah menerima 2 laporan pelanggaran kampanye. Yaitu, perusakan dua alat peraga kampanye (APK) masing-masing di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengatakan, Bawaslu Bali telah menerima dua pelanggaran kampanye selama sepekan berlangsungnya masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Yaitu, berupa perusakan APK di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem.
Diungkapkan, APK yang dirusak di Kabupaten Jembrana berupa baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar – Mahfud dan baliho caleg PDI Perjuangan. Atas laporan tersebut, Bawaslu Bali telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jembrana dan kepolisian setempat untuk mengusut pelaku perusakan baliho tersebut.
Empat orang remaja pelaku telah ditangkap. Namun, telah dibebaskan dan wajib lapor. Apalagi, pelapor telah mencabut laporannya. “Untuk yang di Jembrana (laporan, red) sudah dicabut oleh pelapor,” tandas I Wayan Wirka, Selasa (5/12).
APK yang dirusak di Kabupaten Karangasem berupa baliho caleg DPRD Kabupaten Karangasem dari PDI Perjuangan. Identitas pelaku belum diketahui. Namun, pelapor memberi kesempatan bagi yang melakukan perusakan (terlapor) untuk segera memperbaikinya. “Untuk yang di Karangasem, sedang diberikan waktu perbaikan kepada pelapor, karena identitas terlapor belum diketahui,” ujarnya.
Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, Bawaslu Bali secara maksimal akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran kampanye. Wayan Wirka mengatakan Bawaslu Bali telah melakukan pencegahan dengan cara bersurat kepada peserta pemilu dan kepada pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye pemilu. Di samping juga melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Koordinasi dengan Kepolisian, Jaksa dan KPU serta Satpol-PP di kabupaten/kota sudah intens kami lakukan. Begitu juga koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota yang merupakan jajaran kami. Tentu setiap informasi dan hasil pengawasan dilaporkan ke Bawaslu Bali,” pungkas Wayan Wirka. (Winatha/balipost)