Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI di Jakarta, Rabu (6/12/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum berniat mengambil langkah hukum terkait pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang menyebutkan ada upaya intervensi proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik. Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (6/12).

Menurut Ari, Presiden Jokowi telah mengklarifikasi tudingan tersebut secara gamblang dalam wawancara bersama wartawan Istana pada Senin (4/12) di Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam pernyataannya saat itu, Jokowi mengatakan bahwa dirinya justru memerintahkan agar mantan Ketua DPR RI Serta Novanto mengikuti proses hukum yang ada.

Baca juga:  Presiden Jokowi Tinjau Progres Pembangunan IKN Setiap Tiga Bulan

Pernyataan itu terekam dalam jejak digital di laman Sekretariat Kabinet RI yang dirilis per 17 November 2017. Selain itu, Jokowi juga telah memerintahkan Setneg untuk mengecek seluruh agenda pertemuan dirinya dengan Agus Rahardjo dan tidak ditemukan.

Dalam kesempatan itu Jokowi juga mempertanyakan maksud kepentingan dari pernyataan Agus Rahardjo di media massa. Ari Dwipayana menyebut klarifikasi yang disampaikan oleh Jokowi merupakan bentuk pernyataan terbuka dalam rangka mengedukasi masyarakat agar setiap informasi yang beredar tidak dicerna secara sepihak.

Baca juga:  Dituduh Terlibat Korupsi e-KTP, SBY Laporkan Pengacara Novanto

Sebelumnya, dalam acara yang dipandu jurnalis senior Rosiana Silalahi yang tayang pada Kamis (30/11) malam, Agus Rahardjo menuturkan dirinya pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto.

Namun seperti diketahui, pada 24 April 2018 mantan Ketua DPR Serta Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Penanganan dan Pengendalian COVID-19 Tak Boleh Lengah
BAGIKAN