DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi, S.H., M.M., dan pengusaha Suwanto, digelar kembali di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (6/12). JPU dari Kejakasaan Agung, Muhamad dkk., menghadirkan enam orang saksi, yang merupkan orang dekat mantan Kajari Buleleng, baik itu sekretaris, sopir, dan staff lainnya.
Terungkap dalam sidang yang diketuai Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Wayan Suarta dan Nelson, dalam mentransfer dana ratusan juta hingga miliaran rupiah, terdakwa menggunakan rekening Sekretaris Kejari Buleleng dan juga pegawai lainnya. Hal itu disampaikan sekretaris Kejari Buleleng, Putu Ayu Manik dan sejumlah pegawai, yakni Ni Putu LeniIda, Komang Astika, IB Kadek Ari wijaya, I Gede Rio Indra, dan Gede Darmiawan.
Ayu Manik menjelaskan bahwa dia sebagai sekretaris di Kejaksaan Buleleng dan bekerja berdasarkan SK. Saat terdakwa Fahrur Rozi menjadi kepala kejaksaan di Bumi Panji Sakti itu, saksi menerima informasi dari terdakwa bawa akan ada dana masuk. Sebelumnya memang rekening saksi dipinjam oleh terdakwa.
Saat ditanya hakim Suarta, Ayu Manik mengaku bahwa ada perintah dari Kajari, yakni jika ada uang masuk, ditransfer kembali kepada terdakwa. “Saya dikasih nomor rekening oleh bapak berupa catatan,” ucap saksi.
Ketua majelis, Wiguna, sempat mempertanyakan apakah tidak ada verifikasi bank karena saksi dengan mudah mentransfer dana hingga Rp 1,6 miliar. Saksi menyebut tidak ada verifikasi, namun diakui saksi minta tolong ke teller dengan membawa nama Fahrur Rozi yang merupakan Kajari Buleleng.
Sementara saksi lain, yang merupkan sopir terdakwa, menjelaskan bahwa dia lah yang mengantar buku ke desa-desa yang biasanya diikuti oleh Om Ferdy (orang kepercayaan Kajari). Tanda bukti terima diberikan pihak desa dan Om Ferdy langsung.
Saksi driver hanya diberikan uang bensin. Dia tidak tahu soal pembayaran. “Saya antar buku ke desa dengan memakai mobil dinas. Saya diberikan uang bensin, ” jelas saksi sopir. (Miasa/balipost)