GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah tiga bulan lebih, akhirnya berkas kasus tali sling lift putus di Ayuterra Resort Ubud, Gianyar yang menewaskan 5 karyawannya rampung dan dilimpahkan dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana, Jumat (8/12) mengatakan berkas kasus itu sudah P21 atau lengkap.
Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan pekan depan, Kamis (14/12). Kasi Pidum mengungkapkan secara formil dan materiil, berkas kasus Ayuterra Resort sudah dinyatakan lengkap. Ia menjelaskan saat ini untuk tersangka, masih di penyidik kepolisian. “ayuteIni dikarenakan pihak penyidik di kepolisian memerlukan waktu untuk administrasi melengkapi tahap 2,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya, menjelaskan beberapa waktu lalu berkas perkara milik salah satu tersangka, Mujiana, dinyatakan belum lengkap. Kemudian hal yang sama terjadi pada berkas perkara tersangka lainnya, Vincent Juwono.
Selain itu, ada pula salah satu pasal yang dimasukkan oleh Polres Gianyar, yang menurut pertimbangan Kejaksaan Negeri Gianyar, tak sesuai. Tuntutan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus yang menewaskan lima orang karyawan tersebut.
Pada Jumat 1 September 2023, sekitar pukul 13.00 WITA terjadi kejadian kecelakaan di Ayuterra Resort. Lift yang dinaiki oleh 5 orang karyawan itu meluncur deras ke bawah karena tali sling yang terbuat dari baja putus. Korban tewas dalam tragedi itu adalah Kadek Hardiyanti, Sang Putu Bayu Adi Krisna, Ni Luh Supernigsih, Wayan Aries Setiawan, dan Kadek Yanti Pradewi. (Wirnaya/balipost)