Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Berbahasa di Ruang Publik Pada Era Digital serangkaian Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik UPMI Bali tahun 2023 di kantor Lurah Penatih, Denpasar Timur, Sabtu (9/12). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejahatan berbahasa di ruang publik pada era digital kini semakin marak dan memunculkan keprihatinan. Hal itu dapat dicegah dengan meningkatkan keterampilan berbahasa tepat diksi dan pemahaman serta penghayatan kearifan lokal. Demikian dikemukakan Guru Besar Linguistik Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali, Prof. Dr. Nengah Arnawa, M.Hum., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Berbahasa di Ruang Publik Pada Era Digital serangkaian Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik UPMI Bali tahun 2023 di Kantor Lurah Penatih, Denpasar Timur, Sabtu (9/12).

Ia pun menyarankan agar berhati-hati dalam menggunakan HP karena bisa berpengaruh terhadap masa depan. “Jangan rusak masa depan dengan jempolmu sendiri, karena handphone (HP) sudah sangat melekat dengan kehidupan sehari-hari maka salah menggunakannya dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Arnawa.

Sosialisasi ini dilaksanakan karena maraknya kejahatan berbahasa hingga menimbulkan kerugian seperti adanya bullying (perundungan) hingga kesalahan dalam berperilaku dalam bermasyarakat. Dalam pemaparan materi, Arnawa berbagi contoh kejahatan berbahasa, cara pencegahannya, dan media-media yang dapat digunakan dalam penyebaran pencegahan kejahatan berbahasa.

Baca juga:  Menyeberang ke Bali, Siswa SMP Jatuh dari Kapal di Selat Bali

“Teknologi dapat mengubah dunia menjadi kecil, sehingga dalam menggunakan teknologi perlu berhati-hati karena kejahatan bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan oleh siapa saja,” ujar dosen di Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah (PBID), Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), UPMI Bali.

Gnerasi muda yang dekat dengan dunia digital, penting memahami cara pencegahan kejahatan berbahasa di ruang publik digital. Di antaranya memahami UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU Bahasa.

“Supaya tidak menyebabkan masalah dalam berbahasa, kita perlu memilih diksi yang tepat, mengkontruksi diksi menjadi kalimat tanpa kata-kata yang kasar, dan jangan mengambil keputusan dalam keadaan emosi. Jika dalam keadaan emosi maka lebih baik untuk menunda pengambilan Keputusan,” kata Arnawa.

Baca juga:  Sumber Dana JPS Dialokasikan Pusat dan Daerah

Selain itu, generasi muda Bali juga perlu memahami dan menghayati kearifan lokal mengenai berbahasa. Masyarakat Bali mementingkan sekali keterampilan berbahasa yang baik dan benar, seperti ajaran tri kaya parisudha (wacika parisudha) atau berbicara yang suci dan benar hingga kitab Nitisastra yang menyuratkan pentingnya menjaga lisan atau tulisan.

Dengan ucapan orang mendapatkan kebahagiaan, dengan ucapan orang menemukan penderitaan, dengan bahasa orang menemukan sahabat, namun dengan ucapan orang bisa menemukan ajal.

Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman, Ketertiban, dan Kebersihan Keluharan Penatih, Made Larayasa menyambut baik kegiatan sosialisasi pencegahan kejahatan berbahasa yang dilaksanakan Prodi PBID, FBS, UPMI Bali itu. Dia berharap generasi muda dapat memahami dan dapat berbagi pendapat dan pengalaman mengenai kejahatan berbahasa lalu mencegah hal itu terjadi.

Wakil Rektor (WR) I UPMI Bali yang juga dosen PBID, Ida Ayu Agung Ekasriadi mengungkapkan sosialisasi pencegahan kejahatan berbahasa di ruang publik ini merupakan program pengabdian kepada masyarakat (PKM) Prodi PBID yang dirangkaikan kegiatan KKN Tematik UPMI Bali di Kelurahan Penatih. Topik ini dinilai relevan dengan permasalahan mutakhir yang dihadapi di era digital kini, terutama di kalangan generasi muda.

Baca juga:  Edarkan Sabu, Abdulah Dihukum 14 Tahun Penjara

Karena itu, sosialisasi pencegahan kejahatan berbahasa ditujukan kepada karang taruna, sekaa teruna dan guru-guru SD serta SMP se-Kelurahan Penatih. “Berbahasa itu bukan sekadar berlogika untuk tujuan berkomunikasi menyampaikan pesan, tetapi ada aspek etika dan estetika yang perlu diperhatikan. Itu pentingnya keterampilan berbahasa yang baik dan benar,” tandas Ekasriadi yang bertindak sebagai moderator saat sosialisasi.

Selain sosialisasi kejahatan berbahasa, UPMI Bali juga melaksanakan berbagai kegiatan pengabdian lainnya sesuai kebutuhan masyarakat. KKN berlangsung selama sebulan lebih sejak 14 November hingga 15 Desember mendatang. (kmb/balipost)

BAGIKAN