DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina mengalami lonjakan kasus COVID-19. Kondisi ini pun juga terjadi di Indonesia yang mulai terjadi kenaikan kasus.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Provinsi Bali, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 13070 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus COVID-19 di Provinsi Bali, Senin (11/12). SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, tanggal 8 Desember 2023, perihal Kewaspadaan Terhadap Lonjakan COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Dalam SE ini, masyarakat Bali diminta untuk melakukan langkah-langkah kewaspadaan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Masyarakat diminta mengamati perkembangan di wilayah masing-masing.
Juga, melaporkan setiap ditemukan kasus COVID-19 melalui sistem pelaporan New All Record (NAR). Kantor Kelas Pelabuhan Kelas I Denpasar agar melakukan pemantauan dan pengamatan di pintu masuk.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinkes Bali, I Nyoman Gede Anom ini, meminta pelaku perjalanan ke luar negeri agar segera melengkapi vaksinasi COVID-19, baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan. Sehingga tidak tertular dan tidak menjadi sumber penularan selama perjalanan maupun ketika kembali ke Tanah Air.
Selain itu, perlu diupayakan agar tingkat imunitas masyarakat tetap tinggi dengan memastikan tersedianya pelayanan vaksinasi COVID-19. Untuk itu, Dinkes Provinsi Bali memohon semua Puskesmas dan Fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan Vaksinasi COVID-19. Vaksin dan logistik lainnya cukup tersedia, dan masyarakat terinfo dengan baik terkait lokasi mendapatkan layanan vaksinasi COVID-19. (Winatha/balipost)