Masyarakat memperlihatkan uang pecahan rupiah baru setelah melakukan penukaran di Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil Bank Indonesia (BI) di Parkir TImur, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (9/4/2023). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun 2023, kebutuhan uang tunai di Bali diproyeksikan naik 12,5 persen mencapai Rp2,7 triliun. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja, Senin (11/12) mengatakan berkomitmen untuk menyediakan uang tunai dengan jumlah dan pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang tunai menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp2,7 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 12,5 persen jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2022 sebesar Rp2,4 triliun. “Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga dan Paham Rupiah,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, Beberapa Kilo Narkoba Masuk Bali

Dalam bertransaksi secara tunai, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati dan meyakini keaslian uang Rupiah melalui 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta selalu memelihara dan menjaga Rupiah melalui 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Disteples, Jangan Diremas, Jangan Dicoret dan Jangan Dibasahi).

Dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Baca juga:  Harga Beras di Bali Masih Fluktuatif, BI Klaim Sudah Turun

Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dapat menukarkannya dengan pecahan baru yang masih berlaku di Bank Umum terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca juga:  Belasan Duktang Tanpa Identitas Terjaring di Abiansemal dan Petang

Nilai penggantian atas uang Rupiah logam tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga memberikan layanan penukaran atas uang logam dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN