Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti. (BP/Antara)

alexaDENPASAR, BALIPOST.com – Selama setahun yakni dari Januari hingga Desember, Kemenkumham Bali menerima sebanyak 74 permohonan pengajuan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka kebanyakan keturunan campuran atau blasteran antara WNA dengan orang pribumi.

Paling banyak adalah campuran Indonesia-Jepang sebanyak 55 orang, Jerman 4, Australia 1, Prancis, Inggris, dan Yunani masing-masing dua orang, sisanya dari negara lain berjumlah masing-masing satu orang.

Baca juga:  Tabanan Tunda Belajar Tatap Muka Sampai Maret 2021

“Dari 74 permohonan sepanjang 2023, hingga saat ini belum ada SK yang terbit terkait permohon itu,” jelas Humas Kemenkumham Bali, atas seizin Kakanwil Kemenkumham Bali belum lama ini.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti menjelaskan pihaknya menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 26 warga blasteran (hasil perkawinan campur), Jumat (8/12). Sebanyak 26 orang itu merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diduga akan Gabung ISIS, Tiga WNI Dideportasi dari Turki
BAGIKAN