Kadek Dandi, tersangka perburuan liar di TNBB segera disidang. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Berkas perkara Kadek Dandi (19 tahun) dan Putu Ary Wiguna alias Apel (40 tahun) tersangka kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan juga barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk segera di sidang.

Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra, Rabu (13/12) mengatakan segera melakukan pelimpahan berkas ke dua tersangka ke Pengadilan. Yulio menyebut, terhadap dua pelaku yang DPO, pihaknya belum menemukan informasi.

Baca juga:  Dekat TNBB, Pengembangan Pantai Karangsewu Dikelola Alami

Ia mengakui kesulitan untuk menemukan keduanya, lantaran minim petunjuk. Padahal pihak kepolisian sudah menanyakan keberadaan kedua DPO melalui keluarga maupun kerabat pelaku.”Kita sudah gali informasi keluarga maupun kerabat pelaku. Namun masih minim informasi,” imbuhnya

Dua tersangka yang telah ditangkap, kata Yulio, juga tidak mengetahui secara pasti keberadaan keduanya Sebab, saat hendak membawa hasil buruan dan ketahuan penjaga, keempat pelaku menyebar.

“Mungkin masih beberapa tahun ke depan sebelum mencapai tahap kedaluwarsa. Tapi kapanpun keduanya ditangkap masih akan tetap di proses kalau belum kedaluwarsa kasusnya,” sebut Yulio.

Baca juga:  Penipuan Catut Nama Caleg, Pelaku Dituntut 18 bulan

Diberitakan sebelumnya, belasan satwa di TNBB, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ditemukan mati tertembak pada Sabtu (14/10 ) dini hari. Kuat dugaan matinya belasan hewan jenis Rusa, Babi Hutan dan Kijang ini lantaran diburu.

Peristiwa perburuan liar itu ditemukan oleh petugas TNBB saat melakukan patroli rutin. Tiga petugas TNBB yang dipimpin I Wayan Suanegara melakukan patroli rutin di Kawasan Dusun Tegal Bunder, Desa Sumberklampok. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Viral di Medsos, Sopir Taksi Ancam Wanita Asing Pakai Sajam

 

BAGIKAN