NEGARA, BALIPOST.com – Pascadilaporkannya kasus balita ditabrak dan terlindas mobil pikap di areal SPBU, Polsek Pekutatan melakukan mediasi, Rabu (13/12). Pihak terlapor akhirnya bersedia bertanggung jawab hingga korban sembuh. Kesepakatan tercapai setelah kedua belah pihak dipertemukan dan mengakui sama-sama lalai dalam insiden usai pengisian BBM itu.
Kapolsek Pekutatan Kompol I Wayan Suastika mengatakan, kedua belah pihak telah datang dalam mediasi dan mendapatkan solusi atas laporan dari ibu korban yang terlindas ban belakang mobil pikap. Dalam mediasi ini, kedua belah pihak akhirnya mengakui kelalaian masing-masing. Kesepakatannya terlapor atau yang menabrak bersedia membantu korban sampai sembuh.
Kapolsek menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihak korban dan terlapor yang memang saling kenal dan sudah sama-sama menyadari kelalaiannya. “Terlapor bersedia membantu kesembuhan korban. Sudah mau bertanggung jawab hingga korban sembuh,” kata Kapolsek.
Polisi juga tetap memantau kondisi korban agar korban bisa sembuh. Terlapor juga diminta wajib lapor sehingga tetap memonitor perkembangan korban.
Ibu korban, Nur Winten asal Banjar Arca, Pulukan, melaporkan kejadian ini setelah dalam mediasi di desa tidak menemukan titik temu. Sementara anaknya yang masih umur tiga tahun yang tertabrak dan terlindas ban belakang mobil pikap masih dalam kondisi tidak bisa duduk atau berdiri.
Sejak mengalami kecelakaan di dalam areal SPBU pada Selasa (5/12) lalu, korban hanya bisa terbaring di tempat tidur, meskipun hasil rontgen menunjukkan tidak ada patah tulang kaki. (Surya Dharma/balipost)