Dua terdakwa saat mengajukan pledoi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus OTT Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra, sudah dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Rabu, (13/12) pihak terdakwa diberikan kesempatan mengajukan pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya, melalui kuasa hukumnya Benny Hariono dan Nyoman sutama, mereka kompak meminta dibebaskan karena mereka mengaku bekerja berdasarkan perintah atasan. Sedangkan tuntutan JPU di nilai terlalu didramatisir.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi Tahura Divonis Setahun

Dijelaskan dalam pledoinya yang dibacakan di hadapan hakim yang diketuai Heriyanti, juga disinggung soal “jatah” oknum polisi, yakni pungli untuk beberapa kegiatan juga diberikan kepada oknum aparat yang mampir hampir setiap hari ke Penimbangan Cekik dengan nominal sekitar Rp. 90.000.000,- setiap bulannya.

Terkait perintah atasan, yakni di mana terdakwa boleh menerima uang dari pelanggar yang nantinya disetor kepada danru setelah selesai bertugas piket.

Terdakwa sebagai staf hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh atasan terdakwa. “Dengan demikian, perbuatan melawan hukum yang didakwakan oleh JPU adalah tidak berdasarkan fakta yang terjadi yang harus dinyatakan tidak dapat diterima, ” ucap kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya. Karena menganggap atasan yang bersalah, terdakwa minta dibebaskan dari tuntutan JPU.

Baca juga:  Warga Jembrana Diminta Waspadai Investasi Pelunasan Hutang

Sebelumnya, dua orang terdakwa kasus OTT Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra, masing-masing dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Yang membedakan tuntutan terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra terletak pada pidana denda. Jika Gusti Putu Nurbawa dituntut denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan, terdakwa IB Ratu Suputra dituntut pidana denda Rp 5 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baca juga:  Operasi Aman Nusa, Polres Gianyar Terjunkan 153 Personel

Sebelum pada tahap kesimpulan dalam surat tuntutanya, JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti membeber sejumlah pertimbangan.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan. Bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa kurang dari Rp.5.000.000. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali semua perbuatannya, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Nyoman Sutama dan Benny Hariono, meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN