Made Semaratika ditangkap karena mencuri dan menyekap remaja putri. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabanan berhasil mengungkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Pada Rabu (13/12) sekitar pukul 21.00 WITA, tim operasional berhasil mengamankan tersangka, Made Semaratika, di sekitaran Jalan Drupadi, Denpasar Timur.

Pada saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindakan kriminal tersebut, seperti satu unit handphone yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Uang tunai senilai Rp 920.000, sebuah pahat, selembar kain kamben warna coklat motif garis-garis merah, dan dua utas robekan kain kafan warna kuning.

Baca juga:  Pascadisekap Pencuri, Remaja Putri Masih Trauma

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata dikonfirmasi Kamis (14/12), membenarkan jika pelaku sudah berhasil diamankan. Tersangka dibawa ke Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Benar sudah diamankan dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Lanjut kata Iptu Berata, tersangka masih ada hubungan kerabat dengan korban. Pelaku merupakan keponakan dari ibu korban. Menurut pengakuan pelaku, lanjutnya, handphone korban dijual di Pasar Kereneng seharga Rp 400 ribu.

Baca juga:  Cegah Abrasi, Pesisir Pantai Kelecung Ditanami Mangrove

Sementara uang tunai yang dicuri habis untuk bermain judi sabung ayam di wilayah Denpasar dan untuk membayar sewa homestay di sanur. Ia juga membeli handphone dan tersisa uang Rp 920.000

Sebelumnya, Selasa (12/12) sekitat pukul 13.00 WITA, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian dan penyekapan seorang remaja putri berusia 17 tahun. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP. I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., bersama dengan Kanit 1 Reskrim, IPDA I Wayan Supartawan S.Sos., segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi dari pelapor dan saksi-saksi.

Baca juga:  Ini, Ancaman Hukuman Koruptor Anggaran COVID-19 

Berdasarkan data identitas dan ciri-ciri pelaku yang berhasil diperoleh, tim operasional Sat Reskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan di wilayah Sanur, Nusa Penida, Penatih, Gulingan, Jumpayah, dan sekitaran Denpasar timur. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN