Petugas Satpol PP menjaring anak punk yang melakukan aktivitas di ruang publik. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjaga keamanan dan kenyamanan di ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan tindakan tegas terhadap kelompok anak punk yang berkumpul di traffic light Jl. Serma Mendra, Desa Dauh Puri Kelod, Kamis (14/9).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Denpasar, Nyoman Sudarsana, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban di ruang publik. “Ketika petugas Satpol PP mendekati kelompok anak punk ini, mereka berusaha kabur dengan naik mobil angkutan online,” ujarnya.

Baca juga:  Kepala Pelaksana BPBD Denpasar Divaksin Pertama, Wali Kota Sebut Ini Alasannya

Lebih lanjut disampaikan, langkah ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dalam rangka menjaga ketertiban sosial. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di area publik yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak punk.

Pihak Satpol PP juga mengingatkan bahwa kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi. Upaya penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Denpasar.

Baca juga:  Pedagang Pasar Umum Galiran Ditertibkan, Pembuang Sampah Disanksi Tegas

Pihak Satpol PP Kota Denpasar berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik, sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warganya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan disekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi perkembangan kota ini,” ajaknya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Tinggal Segini “Traffic Ligth” di Denpasar Belum Dilengkapi ATCS

 

BAGIKAN