Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika (tengah), didampingi Sekda Klungkung A.A Gede Lesmana (kanan). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Teka teki siapa yang akan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Klungkung dalam sepekan terakhir, akhirnya terjawab, Jumat (15/12). I Nyoman Jendrika, Inspektur pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diangkat Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Klungkung.

Pengangkatan Penjabat Bupati Klungkung ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6590 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Klungkung, Provinsi Bali, tertanggal 13 Desember 2023. Dalam Keputusan Mendagri itu, ditegaskan bahwa pada diktum ketiga, masa jabatan Penjabat Bupati Klungkung paling lama akan berlangsung selama satu tahun terhitung sejak pelantikan.

Baca juga:  Rangkaian Panca Wali Krama di Pura Semeru Agung Dimulai, Puncaknya 20 Juli

Sementara pada diktum kedua, juga dijelaskan bahwa selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Klungkung, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban dan larangan yang sama dengan bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah. Dalam keputusan Mendagri ini, juga ditegaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi seorang penjabat bupati. Selama menjadi Penjabat Bupati Klungkung, dia dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

Baca juga:  Lima Spanduk Paslon di Taman Bali Hilang

Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Selain itu, juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, khusus untuk larangan-larangan ini, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Tugas yang tidak kalah penting lainnya yang harus dilakukan Penjabat Bupati Klungkung, adalah memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjabat Bupati Klungkung juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kepada Mendagri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Dijatah 122 Formasi CPNS

Saat ini Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika sudah tiba di Bali.

Sekea Klungkung A.A Gede Lesmana sebelumnya menyampaikan setelah dipastikan Pj Bupati Klungkung, selanjutnya pihaknya sedang mempersiapkan fitting baju dinas dan prosesi pelantikan. Sehingga, pascaselsesainya masa jabatan Plt Buipati Klungkung I Made Kasta di 16 Desember 2023, posisi kepala daerah, akan diisi dengan Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN