Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menahan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, tersangka I Made Suerka (50), Senin (18/12). (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah ditetapkan jadi tersangka, Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menahan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, tersangka I Made Suerka (50), Senin (18/12). Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus.

Sebelum ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Kasi Pidsus, Putu Iskadi Kekeran sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, tersangka kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Yehembang Kauh Dihukum Tiga Tahun

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, didampingi Kasi Pidsus, Putu Iskadi Kekeran dan Kasi Intel, Nyoman Triarta Kurniawan, mengatakan kalau tim penyidik menetapkan I Made Suerka sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas dari tahun anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2021.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN