Berkas dan tersangka kasus dokter Arik dilimpahkan ke Kejari Badung. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Polda Bali, Senin (18/12) melimpahkan berkas perkara kasus I Ketut Ari Wiantara yang dikenal dengan dokter aborsi, ke Kejari Badung. Ini adalah perkara yang ketiga kalinya.

Menurut Kajari Badung, Suseso, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara yang diduga melakukan tindak pidana aborsi. Jaksa dalam perkara ini adalah Dewa Gede Ari dari Kejati Bali.

Dikatakan pihak kejaksaan, tersangka sebelumnya sudah pernah dihukum atas tindak pidana yang sama yakni tahun 2006 lalu dan dia di vonis 2,5 tahun penjara. Kemudian saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi selanjutnya tahun 2009 kembali di hukum dengan vonis 6 tahun penjara.

Tahun 2023 tersangka kembali ditangkap karena melakukan kembali praktik aborsi. Untuk ketiga kalinya (hatrick) tersangka mengaku kembali praktik aborsi karena adanya permintaan dari beberapa pasien. Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah. Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut. Tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya.

Baca juga:  Diamankan, Baby Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar

Dijelaskan, dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3.800.000. Selama melaksanakan praktik selepas bebas dari penjara tersangka memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap. Jumlah pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien.

Setelah penerimaan berkas dan tersangka, I etut Ari Wiantara dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Baca juga:  Ketua PSSI Sebut Ada Potensi Gabungkan Olahraga dan Pariwisata

Sebelumnya, Polda Bali menggerebek praktik Arik di Jalan Padang Luwih, Dalung. Pihak Polda Bali menduga praktik aborsi telah berlangsung selama dua tahun.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra beberapa waktu lalu menerangkan, Ari sebetulnya awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI, sehingga ilegal untuk melakukan praktek apapun. Namun diduga menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya. Sehingga polisi melakukan penangkapan hingga dr ari ditahan.

Sebelumnya dalam rilis kasus yang digelar Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5) disertakan bukti-bukti berupa alat kedokteran yang digunakan melakukan aborsi serta obat-obatannya. Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko, menjelaskan tersangka mengaku melakukan praktik aborsi sejak 2020 dengan tarif rata-rata Rp 3,8 juta.

Baca juga:  Pemkab Tanggung Biaya Pasien Meningitis

Berdasarkan hasil interogasi tersebut kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali. “Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Selain itu melakukan praktik aborsi,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah handphone, uang Rp 3.500.000, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius serta obat-obatan pasca aborsi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN