NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana mengamankan dua pelaku persetubuhan terhadap anak, yakni KAS (24) asal Kecamatan Mendoyo, dan HRY (51) yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online asal Banyuwangi. Pelaku HRY mengaku sebagai orang spiritual yang bisa membuka aura dan menjadi kaya.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (18/12), mengatakan kejadian ini dilaporkan pada, 12 Desember 2023. Kejadian berawal ketika tersangka KAS yang berjualan sate di daerah Badung, berkenalan dengan tersangka HRY yang bekerja sebagai ojek online.

Baca juga:  Kasus Pencabutan Penjor Galungan, Enam Jadi Tersangka

HRY sempat mengatakan dirinya bisa mengobati orang lain dan sebagai orang spiritual. Tersangka KAS menyampaikan dirinya ingin kaya dan HRY mengaku siap membantu dengan ritual, namun dengan syarat harus dengan darah perawan. Akhirnya KAS minta dikenalkan dengan korban kepada seorang temannya.

Akhirnya KAS melalui temannya bertemu dengan korban, anak berusia 14 tahun asal Kecamatan Mendoyo. Korban bersedia membantu KAS dan berkenalan dengan HRY.

Baca juga:  Kapal Tangkap Tuna di Perairan Pengambengan Terbakar

HRY menghubungi korban dan diiming-imingi akan dibantu membuka auranya dengan mandi kembang, namun ada syarat cek keperawanan. Kemudian pada Mei 2023, terjadi pertemuan HRY dan korban di sebuah hotel di Mendoyo.

Korban dibujuk rayu dan karena takut kena santet hingga akhirnya korban mau dan persetubuhan terjadi sampai 5 kali dan sampai korban hamil. Kini, korban hamil 30 Minggu.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

Baca juga:  Puluhan Pelajar Terciduk Balap Liar, Terindikasi Judi
BAGIKAN