NEGARA, BALIPOST.com – Selain melalui alat peraga kampanye (APK) berbentuk baliho dan spanduk, berbagai upaya dilakukan untuk bahan kampanye di Jembrana. Salah satunya menggunakan media “souvenir” berupa rokok filter kepada warga.
Rokok berbungkus gambar calon legislatif (caleg) ini belakangan beredar di warga. Selain diberikan rokok merk caleg ini, juga diselipi kartu nama pengenal diri caleg.
Kartu nama caleg DPR RI dapil Bali dan caleg Kabupaten Jembrana yang diusung dari salah satu parpol. Rokok yang diterima warga ini tidak bercukai dan bukan merk resmi di pasaran.
Bungkus yang dominan warna hijau ini juga berisi gambar calon presiden serta lambang dan nama parpol. Berikut gambar dan merk huruf singkatan nama caleg.
Warga menyebutnya rokok “merk Caleg”. “Saya menerima dari kawan, niatnya minta rokok. Eh lalu dikasih rokok ini satu bungkus,” ujar Nur salah seorang warga, Senin (18/12).
Rokok yang didalam bungkus itupun, menurutnya, memiliki rasa mirip rokok tanpa cukai yang banyak beredar. Nur yang warga salah satu desa di Kecamatan Jembrana ini tak habis pikir. Ada saja cara pengenalan atau kampanye, sampai ke rokok. Tapi yang menjadi pertanyaan, rokok ini tanpa cukai.
Sesuai tahapan Pemilu 2024 saat ini merupakan tahap kampanye. Sejumlah APK Baliho, spanduk maupun pamflet sejak akhir November lalu mulai banyak terpasang di pinggir-pinggir jalan pedesaan hingga jalan nasional. (Surya Dharma/balipost)