GIANYAR, BALIPOST.com – Salah satu pelaku usaha pemotongan ayam di Gianyar melakukan tindakan melanggar Perda Ketertiban Umum dengan membuang limbah pemotongan ayam di atas trotoar. Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, Selasa (19/12) mengatakan menindaklanjuti laporan masyarakat, pihaknya sudah memberikan sanksi pada pelaku.

Watha mengungkapkan sudah ada Tim Satpol PP yang turun mengingatkan pelaku. “Kita suruh yang bersangkutan untuk bersihkan limbah yang dibuang di trotoar,” ucapnya.

Baca juga:  Tak Pakai Masker, Ini Sanksi Kapolres Untuk Anggotanya

Ia menjelaskan lingkungan ini harus sama-sama dijaga kebersihan dan keindahannya. “Warga yang buang kotoran bulu, perut, dan jeroan ayam potong di atas trotoar sudah kita tertibkan, yang bersangkutan kita suruh buang sampah ke tempatnya,” jelasnya.

Lokasi usaha pemotongan ayam ini berada di Jalan Mulawarman, Gianyar. Pembuangan limbah pemotongan ayam sembarangan membuat lingkungan kota kumuh. “Bau busuk sampah pemotongan ayam ini mengurangi kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar,” tuturnya.

Baca juga:  Larangan Mudik, Perusahaan Otobus yang Melanggar Diancam Sanksi Ini

Made Watha menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan bendesa dan klian setempat untuk sama-sama mengawasi usaha pemotongan ayam tersebut. “Bilamana masih yang bersangkutan buang sampah atau limbah usaha pemotongan ayam sembarangan Pol PP akan bertindak tegas menerapkan Perda 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN