Polisi melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Jalan Dewi Madri, Dentim pada Minggu (4/6/2023). Peristiwa pembunuhan ini melibatkan sejumlah pelaku anak. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara yang melibatkan anak di bawah umur yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hingga 19 Desember 2023 menurun dibandingkan pada tahun lalu. Tahun ini, kata Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Rabu (20/12), PN Denpasar dengan wilayah kerja Denpasar dan Badung, perkara pidana anak yang masuk ke pengadilan berjumlah 17 kasus.

Angka itu turun jika dibandingkan tahun 2022 lalu, yang mana perkara anak tahun lalu berjumlah 20 perkara. Artinya hingga 19 Desember 2023, perkara anak turun tiga perkara.

Baca juga:  Pelaku ''Skimming'' Asal Rumania hanya Dituntut Setahun

Di tahun ini, yang menonjol adalah kasus melibatkan anak dalam kasus pengeroyokan di Jalan Cok Tresna Denpasar, hingga korban ditemukan tewas di Jalan Dewi Madri, Denpasar. Korbannya adalah Yohanes Naikoi.

Pelaku yang masih anak di bawah umur berinisial AR, PZ, AC, KA, ER, RA dan DA sudah divonis bersalah.

Sedangkan tiga pelaku dewasa, divonis, Selasa (19/12). Mereka adalah I Gede Kurniawan Krisna Budiantara alias Badil (19), Hery Angga Putra alias Angga (18) (satu berkas) dan terdakwa M. Ikwan Zainul Karim alias Ikvan (19). Oleh majelis hakim, mereka dihukum berbeda.

Baca juga:  Aceh “Mancing” Wisman di Pesta Kesenian Bali

Krisna Budiantara alias Krisna alias Badil divonis penjara empat tahun, Hery Angga Putra alias Angga dihukum 3 tahun, dan terdakwa M. Ikwan Zainul Karim yang memiliki senjata tajam dihukum setahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Krisna dan Angga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama terhadap orang jika kekerasan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Kedua terdakwa dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dua Wisatawan Asal Italia Dicegah Naik ke Gunung Agung
BAGIKAN