NEGARA, BALIPOST.com – Usulan penghapusan kredit macet UMKM dampak COVID-19 menunggu rancangan Peraturan Pemerintah (PP). Namun, pemerintah sudah menyetujui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang di bawah Rp 500 juta.
“Memang yang disetujui, KUR dibawah Rp 500 juta, jadi masih menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ujar Menteri Koperasi UKM RI, Teten Masduki, Jumat (22/12) saat peresmian Rumah Produksi Bersama Kakao, di Peh, Kaliakah, Jembrana.
Tujuan penghapusan status tagih ini agar UMKM yang mengalami kredit macet bisa mengakses kembali kredit di perbankan. Begitu halnya bank, tidak kesulitan memasukkan kreditur khususnya UMKM dan petani.
Menurutnya bank swasta sudah banyak yang menerapkan hapus tagih ini. Tapi untuk di bank pemerintah dengan KUR-nya, karena menyangkut keuangan negara tentunya perlu landasan hukum.
Teten meyakini dalam waktu dekat hapus tagih ini bisa diterapkan. Bali menurutnya juga wilayah yang akan disasar namun belum dirinci berapa UMKM dan petani dari program KUR bank pemerintah ini terakomodir. (Surya Dharma/balipost)