Romi Yudianto. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 331 orang narapidana diusulkan dapat remisi Natal tahun ini. Mereka yang diisukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali adalah narapidana yang beragama Kristen.

“Sebanyak 331 orang napi ini berasal dari enam lembaga pemasyarakatan , empat rumah Tltahanan negara dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” ujar Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, Sabtu (23/12).

Baca juga:  Ganti Direktur, Walhi Bali Tetap Komit Menangkan Teluk Benoa

Dia mengungkapkan jumlah kepastian narapidana yang mendapatkan remisi Natal tahun ini bisa saja berubah nantinya. “Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan, sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali” ujarnya.

Penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Romi menyebut pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Baca juga:  4 Tahun Beroperasi, Transaksi Nontunai di Tol Bali Baru Capai 14 Persen

Remisi yang akan diberikan ada dua jenis. Yakni remisi khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. “RK I kita usulkan 327 orang, RK II 4 orang narapidana” tutup Romi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN