Romi Yudianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebelumnya ada 331 narapidana yang diusulkan dapat remisi Natal. Namun sesuai prediksi yang memungkinkan berubah, akhirnya pada Senin (25/12) ada sebanyak 335 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023.

“Pemberian Remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto.

Lanjut dia, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada 335 orang narapidana yang terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 orang dan Remisi Khusus II yang dinyatakan langsung bebas sebanyak lima orang. “Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah Warga Negara Asing (WNA), dan 2 diantaranya langsung bebas” ucap Romi.

Baca juga:  Empat Hari Jadi Penyumbang Tambahan Korban Jiwa Terbanyak

Ia mengatakan dua WNA yang langsung bebas itu adalah narapidana Lapas Kerobokan yang berasal dari Rusia dan napi Lapas Narkotika Bangli yang berasal dari Amerika Serikat.

Romi Yudianto menyampaikan, bahwa penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. “Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Romi

Baca juga:  Turun Lagi, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Ada di Seratusan Orang

Rinciannya, Lapas Kelas IIA Kerobokan 125 orang narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 18 orang narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 102 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Karangasem 13 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 10 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 6 orang, LPKA Kelas II Karangasem empat orang narapidana, Rutan Kelas IIB Klungkung 8 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 32 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Gianyar 8 orang narapidana dan Rutan Kelas IIB Negara sebanyak sembilan orang narapidana. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Tutup Cafe di Jalan Tukad Badung
BAGIKAN