Suasana penyerahan remisi di Rutan Bangli, Senin (25/12). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 32 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari raya Natal, Senin (25/12). Besaran remisi yang diberikan bervariasi.

Dari 32 WBP itu, 26 orang diantaranya mendapat remisi satu bulan. Salah satunya WNA asal Meksiko yang dipenjara karena kasus narkotika. Sedangkan 6 lainnya mendapat remisi 15 hari karena mereka belum menjalani 1 tahun masa pidana.

Baca juga:  Kebijakan Baru, Ini Rutan yang Ditunjuk Jadi Rutan Eksekusi Terpidana

Penyerahan remisi secara internal dilaksanakan pada Aula Graha Jagadhita Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli Dedi Nugroho. Selanjutnya upacara penyerahan remisi dilaksanakan secara terpusat pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli oleh Kepala Divisi Pemasyatakatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Mardiana melalui daring.

Karutan Dedi Nugroho mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapat remisi. Dikatakan bahwa pada hari raya Natal, dilaksanakan juga kegiatan kebaktian dan perayaan natal oleh WBP Rutan Bangli.

Baca juga:  Polisi Dikeroyok Anggota Ormas Ikut Ditahan

“Ada beberapa kegiatan yang sudah dipersiapkan dengan kreatif dari inisiatif WBP dengan penuh suka cita menyambut Hari Raya Natal,” katanya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN