Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng terus melakukan penanganan hukum kasus persetubuhan terhadap siswi SMP. Polisi saat ini tengah menyelidiki penyebar foto syur yang beredar di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun informasi terkait beredarnya foto aksi persetubuhan tersebut. Pihaknya pun telah menugaskan penyidik di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebar foto syur tersebut.

Baca juga:  Dukun Cabul Dituntut 10 Tahun Penjara

“Kami Sat Reskrim di Unit Tipiter, sudah menyusun informasi terkait beredarnya foto atau konten tersebut. Saya sudah tandatangani selanjutnya nanti penyidik yang berproses,” ujarnya ditemui Rabu (27/11).

Wiratama menyebut, selain penyebar, dalam kasus tersebut pembuat foto juga bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Nanti berbeda berkas dengan yang persetubuhan. Yang membuat dan penyebar juga bisa kena juga (UU ITE),” kata dia.

Baca juga:  Pasutri Terpidana Mati Tunggu Putusan PK

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Namun dari empat tersangka, hanya satu yang ditahan dan tiga lainnya dikenakan wajib lapor lantaran masih dibawah umur.

Adapun keempat remaja yang ditetapkan tersangka berinisial PR, 14 tahun, WM, 14 tahun, dan AB, 17 tahun. Sedangkan satu lainnya merupakan pria dewasa berinisial RM, 20 tahun. Dimana keempat tersangka tersebut dilaporkan ke polisi, setelah beredarnya swafoto yang menampilkan empat remaja yang tengah melakukan aksi persetubuhan terhadap seorang gadis. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Setubuhi Anak Bawah Umur, Pelaku Dituntut 9 Tahun
BAGIKAN