JAKARTA, BALIPOST.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Moeldoko melaporkan Majalah Tempo kepada Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, pada Rabu (27/12).
“Saya sungguh tidak terima dengan arogansi jurnalistik dan menurut saya tempo tidak independen,” ujar Moeldoko di Kantor Dewan Pers, seperti dilansir dari Kantor Berita Antara.
Moeldoko melaporkan Majalah Tempo edisi daring yang terbit pada tanggal 24 Desember dan Majalah Tempo edisi cetak 25-31 Desember dengan sampul berjudul “Beking Mobil Listrik Wuling” serta memuat ilustrasi wajahnya yang memegang pengisi daya mobil listrik.
Majalah edisi itu menyebutkan KSP Moeldoko diduga mengintervensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengakomodir alat pengisi baterai mobil listrik yang tidak sesuai standar.
Menurut dia, cara berpikir Majalah Tempo keliru sebab dirinya sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) justru memperjuangkan hak pengguna kendaraan mobil listrik, khususnya merk Wuling agar dapat menggunakan kendaraan listrik beserta onderdilnya dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ia menerangkan pengajuan SNI untuk pengisi daya tipe GBT adalah hal yang biasa dan tidak dimaksudkan untuk serta-merta mengganti pengisi daya tipe CCS yang saat ini lebih banyak digunakan.
Karena itu, ia menyayangkan kesimpulan investigasi majalah tersebut yang tendensius menyudutkan dirinya melakukan cawe-cawe dalam salah satu program strategis nasional, yakni pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Di dalam opininya mereka, menurut saya sebuah bentuk arogansi jurnalistik bahkan menjurus kepada brutal tendesius dan kehilangan independensinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambilnya bersama Periklindo hanya untuk keuntungan konsumen mobil listrik di Indonesia. (kmb/balipost)