AMLAPURA, BALIPOST.com – Proyek pemasangan lampu hias di Kabupaten Karangasem tak mampu diselesaikan tepat waktu oleh kontraktor CV Pradhana Teknik selaku pihak yang mengerjakan. Hal itu akibat terkendala pengiriman tiang lampu dari Surabaya.
Kepala Dinas Perhubungan, Tjokorda Surya Darma, Kamis (28/12), mengungkapkan kalau proyek pemasangan lampu hias di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Untung Suropati, Amlapura dengan pagu anggaran dari APBD Perubahan 2023 sebesar Rp 3.080.000.000. Kata dia, jumlah lampu hias yang dipasang sebanyak 86 titik. “Waktu kontrak pengerjaan selama 35 hari kalender, yakni dimulai Senin (20/11),” katanya.
Surya Darma mengatakan, belum bisa diselesaikannya proyek tepat waktu, karena terkendala pengiriman material berupa tiang lampu hias dari Surabaya. Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, rekanan juga sudah dikenakan penalti sebesar 5 persen dari nilai kontak yang ada dengan adendum 50 hari.
“Saat ini proyek masih dikerjakan dan rekanan. Rekanan sudah berjanji akan menyelesaikan dalam waktu 15 hari kedepan. Kendati proyek bisa diselesaikan sesuai adendum, tapi untuk pembayarannya harus menunggu Perubahan APBD 2024 mendatang,” katanya. (Eka Parananda/balipost)