JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan vaksinasi COVID-19 tetap berlaku gratis untuk dua kelompok masyarakat mulai 1 Januari 2024. Kepastian itu diumumkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes di Jakarta, Minggu (31/12).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, ada dua kelompok yang mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis. Maxi menjelaskan kelompok pertama penerima vaksinasi COVID-19 gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin COVID-19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua, kata Maxi, dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Selain itu, program itu juga menyasar kelompok ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau orang yang mengalami gangguan sistem imun berskala sedang hingga berat.
Maxi mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Ia mengatakan salah satu pertimbangan dari ketentuan itu adalah kasus COVID-19 yang semakin terkendali di tanah air, sehingga upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko tinggi kematian.
“Imunisasi COVID-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia,” katanya.
Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, kata Maxi, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan yang bisa diakses secara mandiri atau berbayar.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia memastikan vaksin mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan.
“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki izin dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” katanya.
Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian vaksinasi COVID-19, baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat, kata Rizka menambahkan. (kmb/balipost)