Ni Putu Sukarini. (BP/Istimewa)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan vila berkedok rumah mewah disinyalir marak di Kabupaten Badung. Usaha akomodasi yang mengantongi IMB rumah tinggal untuk mengelabui pajak ini akan menjadi target Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat di 2024.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Ni Putu Sukarini saat dikonfirmasi, Senin (1/1) membenarkan akan membidik potensi pajak vila yang berkedok rumah mewah. Terlebih, masih banyak vila di wilayah Gumi Keris yang belum tercatat sebagai wajib pajak.

Baca juga:  Jokowi Ajak Cucunya Main Air hingga Terbangkan Layangan di Pantai Nusa Dua

“Pendataan vila sebagai objek pajak akan dilakukan mulai tahun ini. Karena dari pengalaman sebelumnya, vila sulit untuk didata, karena berkedok rumah tinggal namun telah dipasarkan,” ujarnya.

Sekretaris Bapenda Badung ini akan melibatkan perangkat desa untuk mendata kembali keberadaan vila berkedok rumah mewah. Keterlibatan aparat desa ini guna mempermudah pendataan, sehingga memperoleh data akurat. “Kami akan melibatkan kepala desa hingga kaling, karena mereka yang tahu kondisi di wilayah mereka apakah ada rumah yang disewakan,” katanya.

Baca juga:  Grab Tambah Inisiatif Dukung Mitranya Hadapi COVID-19

Sejatinya, pihaknya telah mengantongi data akomodasi vila atau rumah mewah yang disewakan layaknya vila yang belum terdata sebagai objek pajak. Data ini salah satunya diperoleh dari platform online yang menawarkan akomodasi pariwisata.

“Januari ini kami sudah turun untuk melakukan pendataan, karena mereka berusaha di Badung, jadi wajib membayar pajak untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ia menyebutkan pada tahun 2024, Pemkab Badung merancang pendapatan daerah Rp9,5 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp8,5 triliun. Dari angkat PAD, pendapatan dari sektor pajak dirancang Rp7,6 triliun dan terbesar dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR). (Parwata/balipost)

Baca juga:  Pemberlakuan PPN 12 Persen Bisa Timbulkan Efek Domino
BAGIKAN