Sekda Bali, Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terhitung sejak 2 Januari 2024, pegawai Pemerintah Provinsi Bali mulai melaksanakan jam kerja baru. Jam kerja ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, dan telah disosialisasikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Bali, pada 27 Desember 2023.

“Sudah diketahui dan disosialisasikan kepada semua pegawai secara daring,” kata Sekda Bali, Dewa Made Indra, di Denpasar, Selasa (2/1/2024).

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Naik dari Sehari Sebelumnya

Adapun sesuai pergub yang baru, hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu Minggu, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 WITA dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

“Jadi, pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30 WITA, sekarang menjadi pukul 16.30 WITA, karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 WITA sampai pukul 13.00 WITA, untuk memenuhi 8 jam kerja sehari, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit,” tambah Sekda Dewa Made Indra.

Baca juga:  Ketua Kadin Bali Ditangkap di Jakarta

Ia mengatakan tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN