Polresta Denpasar melaksanakan mediasi kasus bentrok, pengerusakan dan pembakaran tiga motor milik pecalang di Jalan Bypass Ida bagus Mantra, Denpasar Timur (Dentim), Selasa (2/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar melaksanakan mediasi kasus bentrok, pengerusakan dan pembakaran tiga motor milik pecalang di Jalan Bypass Ida bagus Mantra, Denpasar Timur (Dentim), Selasa (2/1). Mediasi dipimpin Wakapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Wayan Jiartana itu menyepakati perdamaian.

Turut hadir di Ruang Restorative Justice (RJ) yaitu Kasatreskrim Kompol Mirza Gunawan, SIK., dan Kasat Intelkam Kompol I Wayan Sudita, SH., MH. Hadir pula perwakilan dari warga Banjar Tangtu dan Flobamora.

Baca juga:  Sambut Nyepi, Polantas Bagi-bagi Sembako

Kedua belah pihak telah membuat pernyataan kesepakatan damai. Pihak pertama diwakili Ruben Mone (37) mewakili Warga Sumba dan Manggarai. Sedangkan pihak kedua diwakili I Made Sudarsana (45) mewakili prajuru dan warga Banjar Tangtu, Kesiman Kertalanggu, Dentim.

Wakapolresta Jiartana menyampaikan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak berjanji untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat
“Keributan itu terjadi karena miskomunikasi antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan itu melanggar hukum sehingga sepakat menyelesaikan dengan cara damai. Mudah-mudahan kedepan tidak ada kejadian serupa dan bisa menjaga perdamaian serta ketentraman di wilayah tersebut,” ucapnya.

Baca juga:  Karena Ini, Pejabat Divpropam Polri ke Polresta

Wakapolresta juga menambahkan dalam upaya menjaga kondusifitas di TKP, Polsek Denpasar Timur dan Polresta Denpasar secara rutin mengelar patroli. Namun lebih mengedepankan peran Polisi Banjar dan Bhabinkamtibmas.

Beberapa point penting kesepakatan damai tersebut, salah satunya para pihak sepakat menyelesaikan masalah terkait dugaan tindak pidana penganiayaan serta pengrusakan tersebut secara kekeluargaan. Selain itu tidak akan melakukan tuntutan apapun melalui jalur hukum yang berlaku. Tidak akan menuntut ganti rugi terkait dengan adanya pembakaran tiga sepeda motor dan luka-luka yang dialami kedua belah pihak. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Selama 2022, Polresta Sita Narkoba Senilai Puluhan Miliar
BAGIKAN