SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan wajib KTP bagi masyarakat dalam pembelian elpiji 3 kilogram atau gas melon sejak Senin 1 Januari 2024 lalu. Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Hanya saja penggunaan KTP dalam pembelian gas bersubsidi 3 kilogram itu dirasa kurang tepat dan tak menyelesaikan masalah. Pengamat ekonomi dari Undiksha Singaraja, Dr. I Putu Gede Diatmika, mengungkapkan penerapan kebijakan ini masih perlu tahap sosialisasi ke masyarakat.

Pasalnya penggunaan KTP dalam melakukan transaksi pembelian gas LPG harus mendapat pengawasan dan pengawalan langsung dari pemerintah. Pihaknya pun menyarankan agar ada rekomendasi dari kepala lingkungan atau kepala dusun sehingga program ini benar-benar tepat sasaran.

Baca juga:  Suka Berhutang Bisa Pengaruhi Kesehatan Mental, Kenali 5 Dampak Buruknya

Dia menilai  penggunaan KTP  kurang tepat dan tak.menyelesaikan masalah. Dipastikan ada modus menggunakan KTP orang lain.

Harusnya ada rekomendasi dari kelian dusun, kepala lingkungan. Merekalah yang tahu persis kondisi masyarakatnya. Apakah benar-benar kurang mampu atau tidak.

Bahkan menurutnya penyertaan KTP pada saat masyarakat ingin membeli gas bersubsidi di pangkalan, belum dapat menyelesaikan masalah kelangkaan gas bersubsidi saat ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan, masih ada upaya dari pihak tertentu yang ingin mendapatkan gas bersubsidi dengan menggunakan KTP orang lain.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi COVID-19, Tradisi Jamasan Pusaka Sunan Kalijaga Tetap Digelar

Seharusnya, dalam penerapan tersebut pemerintah juga menyiapkan petugas yang melakukan validasi setiap KTP yang dibawa ke pangkalan

Hal ini dimaksudkan agar pada saat ditemukan adanya pihak yang melakukan perbuatan curang untuk mendapatkan gas bersubsidi, bisa segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Diatmika.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sudiarta mengungkapkan sejak Juni 2023, khusus di Kabupaten Buleleng masih dilakukan tahap uji coba. Bahkan hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis yang resmi dari pemerintah terkait mewajibkan penggunaan KTP dalam pembelian gas bersubsidi.

Baca juga:  Kebijakan Bupati Badung, Nafkah Kaling dan Kelian Banjar Dinas Disamakan

Hasil uji coba di Buleleng menunjukan KTP efektif  membatasi pembeli dan lebih tepat sasaran. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN