JDA saat dipindahkan ke Rutan Tabanan setelah rampungnya pelimpahan tahap II ke Kejari Tabanan, Kamis (4/1). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pelimpahan tahap II kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit dari Polres Tabanan ke Kejaksaan Negeri Tabanan dilakukan pada Kamis (4/1). Setelah dilimpahkan, JDA kini ditahan di Rutan Tabanan selama 20 hari ke depan.

Seizin Kajari Tabanan, Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Tabanan ke Kejari Tabanan. “Selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Tabanan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan akan secepatnya melakukan perampungan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan. Untuk pasal yang disangkakan, ia mengatakan JDA disangkakan Pasal 6 huruf a dan dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan. JDA terancam hukuman 12 tahun pidana dan denda.

Baca juga:  Desa Adat Pesinggahan Berdayakan Pedagang Lokal di Pura Goa Lawah

Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, yang mendampingi pelimpahan kliennya menjelaskan kronologi penahanan JDA. Disampaikan JDA sempat memohon izin untuk pemeriksaan tanggal 26 Desember 2023 agar dijadwalkan ulang karena sebagai penekun spiritual, JDA ada tugas meminta air suci (tirta) ke Bogor, Jawa Barat terkait dengan ada hari suci Purnama pada 27 Desember 2023.

Saat itu, Mulyawan mengatakan izin telah diberikan penyidik hingga 29 Desember. Namun sangat disayangkan, JDA justru ditahan pada 29 Desember itu dan dinilai telah pergi ke luar Bali tanpa meminta izin ke penyidik.

Baca juga:  Perkuat NKRI, Tiga Pilar Aparat Desa Harus Solid

Mengenai kekhawatiran JDA melarikan diri, ia menilai alasan itu terlalu mengada-ada. Sebab, pada 29 Desember, JDA datang langsung untuk menjalani wajib lapor.

Ia mengatakan ke depannya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, JDA selama ini kooperatif untuk diperiksa. Terdapat juga beberapa alasan lainnya yang dinilai bisa diajukan dalam permohonan penangguhan penahanan itu.

Terkait penangguhan penahanan, Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, mengatakan bisa saja dilakukan. Namun ia meminta agar prosedur terkait hal itu dilakukan.

Baca juga:  PJJ Disebut Timbulkan Banyak Dampak Negatif ke Anak

Ia juga tidak menampik jika adanya dugaan tidak kooperatif selama pemeriksaan menjadi salah satu pertimbangan dalam mengabulkan permohonan itu. “Itu akan menjadi salah satu pertimbangan dikabulkannya atau tidak permohonan pengajuan penangguhan penahanan,” ujarnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN