JDA saat berada di Lapas Tabanan setelah dilimpahkan tahap II oleh Polres Tabanan ke Kejari Tabanan, Kamis (4/1). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Kadek Dwi Arnata yang lebih dikenal dengan nama Jero Dasaran Alit sejak Kamis (4/1) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan. Ia dilimpahkan tahap II ke Kejari Tabanan pada pagi hari ini dan langsung ditahan di Lapas Tabanan.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Agung Wisnuputra dalam keterangan tertulisnya, tokoh spiritual yang aktif di media sosial ini berstatus Tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Pada proses pemindahan dari Polres Tabanan ke Lapas, tahanan tersebut dikawal oleh empat petugas Kejari Tabanan.

Baca juga:  Nelayan Temukan Mayat Mengambang di Perairan Delodberawah

Ia mengatakan JDA mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Lapas Tabanan dan tidak mendapatkan perlakuan istimewa. “Sebelum masuk ke dalam Lapas tentunya tahanan baru harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan SOP yaitu pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan di portir yang dilaksanakan oleh Komandan Petugas Pintu Utama (P2U) Pemasyarakatan beserta anggota. Kemudian pemeriksaan kelengkapan berkas oleh seksi Registrasi selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Lapas. Tujuan dari proses tersebut sudah tentu untuk memastikan tahanan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Tabanan,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Sistem Ganjil-genap Diberlakukan hingga Kera Serang dan Gigit Warga

Sebelum ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama 14 hari, tahanan diberikan edukasi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Baca juga:  Laporan Ditolak, Pengacara JDA Klaim Kliennya Alami Tindak Pidana

Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan tidak ada perlakuan khusus ataupun istimewa bagi JDA. “Selama menjalani penahanan di Lapas, yang bersangkutan ini akan melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada perlakuan atau perbedaan dengan tahanan yang lain serta tidak ada pengistimewaan dalam pelaksanaan pelayanan tahanannya,” tegasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN