I Wayan Suastika. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli akhir tahun 2023 lalu telah menetapkan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor yang rencananya diberlakukan per 1 Januari 2024. Namun demikian, hingga kini kenaikan tarif belum bisa diterapkan lantaran karcis parkir dengan tarif baru belum dicetak.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli I Wayan Suastika mengatakan regulasi yang mengatur terkait kenaikan tarif parkir telah ditetapkan 29 Desember 2023 lalu. Pemberlakuan tarif parkir baru sebenarnya sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2024. “Tetapi sampai sekarang belum bisa kami berlakukan,” kata Suastika, Kamis (4/1).

Baca juga:  Mohon Keharmonisan Alam, Upacara Parisudha Bhumi Astha Dala Digelar di Pura Samuan Tiga

Pihaknya beralasan belum memberlakukan kenaikan tarif parkir karena belum sempat mencetak karcis dengan tarif terbaru. Sebab pasca kenaikan tarif ditetapkan, ada libur tahun baru. “Sehingga belum sempat buat yang baru. Sementara masih pakai kuasi (karcis) lama,” ujarnya.

Sebelum tarif parkir baru diberlakukan, Suastika mengaku pihaknya juga perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi direncanakan melalui kecamatan dan media sosial.

Untuk bisa segera memberlakukan tarif parkir yang baru, pejabat asal Desa Bangbang, Tembuku itu mengaku telah memerintahkan jajarannya di bidang perparkiran untuk melakukan persiapan. Pihaknya menargetkan kenaikan tarif parkir bisa diberlakukan mulai akhir Januari ini. “Karena kami juga ditarget untuk pendapatan parkirnya. Ada kenaikan target, tapi saya lupa angka pastinya,” ujarnya.

Baca juga:  Verifikasi Prokes Angkutan Wisata, Dishub Badung Tunggu Ini

Dalam kenaikan tarif parkir kendaraan di Bangli, tarif parkir sepeda motor dinaikan dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 per motor. Sedangkan untuk mobil, naik dari Rp 2000 jadi Rp 4000. Khusus parkir di Dermaga Kedisan, Kintamani, untuk mobil tarif parkirnya dinaikan menjadi Rp 5000. Pertimbangannya karena dermaga Kedisan merupakan tempat wisata. (Dayu Swasrina/Balipost)

 

BAGIKAN