Tangkapan layar seorang sopir taksi mengancam dua perempuan asing. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti viralnya video pemerasan hingga pengancaman dilakukan sopir taksi terhadap dua wanita asing, polisi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui pelakunya berinisial YT (20) asal NTT.

Setelah aksinya tersebut viral di media sosial (medsos), pelaku langsung kabur ke Jawa Timur (Jatim). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kamis (4/1) menyampaikan hingga saat ini pelaku masih dalam pengejaran.

Terkait kronologisnya, lanjut Jansen, pada Selasa (2/1) pukul 17.00 WITA, saat dalam perjalanan di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, pelaku mengancam dua wanita bule yang merupakan penumpang dari taksi tersebut. “Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan minta pembayaran jasa taksi 50 Dolar Amerika. Namun korban hanya menyanggupi Rp 50.000. WNA tersebut berteriak histeris dan akhirnya diturunkan oleh pelaku di depan hotel, Seminyak, Kuta,” ujarnya.

Baca juga:  Beraksi di Belasan TKP, Komplotan Pencuri Spidometer Truk Ditangkap

Hasil penyelidikan diperoleh informasi koperasi yang menaungi taksi tersebut. Selanjutnya dilakukan penelusuran ke kantor koperasi taksi itu dan diperoleh identitas pelaku.

Sebenarnya mobil taksi itu milik I Ketut Tw beralamat di Ungasan, Kuta Selatan. “Hasil penelusuran posisi terakhir pelaku wilayah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari korban kepada pihak Kepolisian. Namun kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena perbuatannya sangat meresahkan dan merugikan, serta dapat mencoreng nama baik Bali sebagai pulau tujuan wisata,” tegas Jansen.

Baca juga:  Wabup Suiasa Hadiri Karya Pedudusan Alit lan Ngenteg Linggih Br Umahanyar Desa Darmasaba

Mantan Kapolresta Denpasar ini mengharapkan warga yang mengetahui ataupun menemukan keberadaan pelaku, segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Demikian pula terhadap korban diharapkan melaporkan kejadian tersebut sebagai dasar melakukan proses hukum terhadap pelaku. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan menginformasikan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian sehingga bisa cepat dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut. Mari kita sama-sama jaga citra Bali dan memastikan peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali,” ungkap Jansen.

Baca juga:  Disoroti, Rekomendasi Bawaslu Terkait Penghentian PPS

Perwira melati tiga asal Sumatera Utara ini mengimbau supaya peristiwa menyangkut orang asing terutama yang jadi korban tindak pidana lebih baik secepatnya dilaporkan ke pihak berwajib. “Jangan sampai kita ikut memviralkan karena dikhawatirkan jadi preseden yang kurang baik buat pariwisata Bali. Tentunya ini bisa merugikan banyak pihak,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN