Seorang residivis kembali ditangkap karena melakukan penipuan bekedok menjual tanah kaveling. Pelaku adalah I Wayan Subadia (64), warga Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang residivis kembali ditangkap karena melakukan penipuan bekedok menjual tanah kaveling. Pelaku adalah I Wayan Subadia (64), warga Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Ia diamankan Tim Kurawa Sat Reskrim Polres Jembrana. Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Kamis (4/1) mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama M. Juhri.

Juhri mengaku telah ditipu oleh pelaku saat membeli tanah kaveling di Kelurahan Lelateng, Jembrana. Dijelaskan Tri, korban mengatakan ia tertarik membeli tanah kaveling tersebut setelah melihat brosur yang disebarkan oleh pelaku.

Baca juga:  Ini, 3 Wilayah Terbanyak Alih Fungsi Lahan Sawah di Badung

Saat bertemu dengan pelaku, korban mengaku diberitahu bahwa seluruh tanah kaveling telah dibayar lunas kepada pemilik sebelumnya. Pelaku juga meyakinkan korban bahwa biaya pengurusan peralihan hak atas tanah kaveling, termasuk menimbun tanah serta membuat jalan aspal, akan ditanggung olehnya.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN