Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna didampingi Waka PN Denpasar Agus Akhyudi dan Jubir Gede Putra Astawa, Jumat (5/1) saat memberikan keterangan refleksi kinerja PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Angka perceraian di Denpasar dan Kabupaten Badung masih mendominasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan angka perceraian dari tahun ke tahun terus melonjak. Tahun 2023, jumlah perkara hampir tembus seribu. Persisnya sebanyak 977 perkara perceraian masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna didampingi Waka PN Denpasar Agus Akhyudi dan Jubir Gede Putra Astawa, Jumat (5/1), mengatakan, kasus perceraian di dua wilayah tersebut ada sebanyak 977 kasus perceraian.

Uniknya, hampir 60 persen perkara perceraian itu diajukan pihak perempuan atau dari istri. “Ya, 60 persen perceraian diajukan pihak perempuan,” ucap Nyoman Wiguna, dalam keterangan pers refleksi akhir tahun PN Denpasar.

Baca juga:  Kepala BNNP Ungkap Kesannya ke Irjen Golose

Jika dibandingkan tahun 2022, kasus perceraian di Denpasar dan Badung tahun ini meningkat sedikit. Yakni, tahun 2022 ada 968 kasus perceraian sedangkan tahun 2021 atau dua tahun sebelumnya yang masuk 893 kasus perceraian.

Secara umum, dijelaskan Wiguna, perkara perdata yang masuk di tahun 2023 ada sebanyak 1.436 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sejumlah 461 perkara maka total perkara yang diperiksa dalam tahun 2023 adalah 1.897 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diputus sejumlah 1.398, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 499 perkara.

Perkara perdata yang masuk tahun 2022 adalah 1.334, dengan demikian ada peningkatan jumlah perkara yang masuk. Selain perkara perceraian yang mendominasi, ada juga kasus PMH sejumlah 245 perkara, dan perkara wanprestasi sejumlah 87.

Baca juga:  Pebisnis Kelahiran Madrid Diadili Kasus Kokain

Sedangkan perkara pidana, sepanjang tahun 2023 di PN Denpasat, yang masuk tahun 2023 sebanyak 1.108 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sejumlah 199 perkara. Sehingga total perkara yang diperiksa dalam tahun 2023 adalah 1.307 perkara. Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan 1.181 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 126 perkara. “Dengan demikian ada peningkatan rasio penyelesaian perkara, dengan menurunnya sisa atau tunggakan perkara di tahun 2023,” ucap Wiguna.

Untuk perkara Pidana masih di dominasi perkara narkotika sejumlah 556, jumlah tersebut relatif sama dengan tahun 2022 yang berjumlah 555 perkara. Perkara Tipikor yang masuk di tahun 2023 adalah 29, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 37 perkara.

Baca juga:  Tertibkan APK Melanggar di Bangli, Lima Truk Disiapkan untuk Mengangkut

Masih dalam refleksi kinerja PN Denpasar tahun 2023, juga soal penataan ruang tunggu pengunjung sidang yang telah ditambahkan atap lebih luas, dan membuat ruang tunggu yang lebih lapang dengan mengganti taman dengan area ruang tunggu.

“Diharapkan pengunjung sidang bisa menunggu sidang dengan lebih nyaman dan lapang. Juga penataan ruang PTSP, yang diperlebar sehingga diharapkan akan memberikan suasana yang lebih nyaman dan tertata. Semua pembiayaan penataan ruang tunggu dan renovasi PTSP tersebut berasal dari bantuan hibah,” ucap Wiguna. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN