NEGARA, BALIPOST.com – Sistem absensi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Jembrana mendapat sorotan. Sistem absensi menggunakan mesin otomatis khususnya sidik jari dinilai tidak adil lantaran adanya beberapa oknum pegawai yang diduga berbuat curang. Satu pegawai dengan sidik jari, bisa mengabsenkan pegawai lain hingga beberapa orang sekaligus. Sehingga diharapkan agar mesin absensi diseragamkan menggunakan sistem face recognize (deteksi wajah).
Mesin absensi sistem sidik jari ini diduga digunakan curang oleh beberapa oknum yang datang terlambat. “Lima jari satu pegawai bisa untuk lima pegawai. Jempol pegawai satu, telunjuk lain, jari manis lain dan seterusnya. Jadi kalau ada yang terlambat atau bolos, bisa saling membantu mengabsenkan agar di sistem tetap absen tercatat tidak terlambat. Karena absen sesuai jam masuk berpengaruh pada tunjangan (TPP) kalau telat satu menit saja. Ini yang tidak adil,” kata seorang pegawai di salah satu OPD.
Di satu sisi, banyak pegawai lain harus berpacu dan saling berbagi absensi agar tidak terlambat dari jam masuk yang ditentukan. Jam masuk pegawai di Pemkab Jembrana mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WITA untuk Senin-Kamis. Dan khusus Jumat pukul 06.30 sampai 14.00 WITA.
Agar tidak mudah diakali oleh pegawai sendiri, diharapkan agar mesin absensi menggunakan face recognize. Di beberapa mesin absensi masing-masing OPD sudah menggunakan mesin ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani dikonfirmasi mengatakan terkait kecurangan absensi sidik jari itu akan ditelusuri lebih lanjut. Tetapi menurutnya memang untuk absensi jari masih ada yang berlaku dan sekarang lebih mengarah ke absensi face recognize (deteksi wajah). “Nanti kami cek lebih jauh, itu di masing-masing OPD sudah disediakan. Mungkin yang mesin lama,” terang Natalis.
Saat ini untuk pembenahan absensi, BKPSDM juga telah mendisiplinkan setiap pegawai untuk wajib absen di mesin absen masing-masing OPD. Jadi tidak boleh pegawai dari OPD satu, absen ke OPD lainnya meskipun masih satu atap gedung. “Yang sudah kita lakukan itu, tidak boleh absen di OPD lain,” katanya.
Seiring diterapkannya single salary pegawai ASN, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sangat ditentukan dari disiplin kerja termasuk absensi. (Surya Dharma/balipost)