NEGARA, BALIPOST.com – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 menjadi sorotan di masa kampanye Pemilu 2024 ini. Terkait penertiban, Satpol PP Jembrana selaku penegak perda mengaku siap membantu menertibkan.
Namun meskipun sebagian besar melanggar Perda, karena saat ini merupakan masa kampanye sehingga mengikuti ranah Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur terkait alat peraga kampanye ini. Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, Selasa (9/1) mengatakan terkait banyaknya baliho dan spanduk yang melanggar Perda, Satpol PP menunggu tindakan atau koordinasi dari penyelenggara pemilu. “Kami siap mendampingi (penertiban), saat ini masih masa kampanye masih ranah PKPU. Jika sudah lewat waktu, tentu kami akan gerak berdasarkan Perda 5 tanpa menunggu atau melibatkan KPU,” ujar Leo.
Ia menilai semestinya pihak KPU tidak perlu membuang waktu, pendataan atau rapat, langsung action dan pihaknya siap membantu. Karena di PKPU maupun Perda yang dirujuk menurutnya sudah jelas bagaimana cara memasang yang benar.
“Dan kita sudah sosialisasi juga sebelumnya dengan parpol peserta pemilu dan saya ikut sebagai narasumber berkaitan dengan cara (pemasangan), zona, waktu serta perijinan terhadap Reklame termasuk APK,” ujar Leo.
Termasuk dalam pemasangan memperhatikan etika, estetika dan tata kota. Seperti pemasangan tidak melintang di jalan nasional, mengotori atau merusak fasum dan fasos, menempel stiker di bangunan perumahan, gedung pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan lainnya. Serta termasuk pemasangan tidak merusak, menempelkan atau menancapkan tanaman atau pohon.
Memasuki bulan kedua kampanye, di Kabupaten Jembrana perang pemasangan APK semakin mengabaikan Perda. Bahkan banyak APK Baliho dan spanduk yang dipaku di pohon perindang jalan. (Surya Dharma/balipost)