Berkas JDA dilimpahkan ke PN Tabanan pada Kamis (11/1). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Berkas perkara kasus pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan pada Kamis (11/1). Menurut Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, berkas perkara JDA sudah lengkap dan surat dakwaan telah selesai.

Ia menambahkan setelah pelimpahan ini, kasusnya menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. Untuk jaksa penuntut umum dalam kasus ini, disiapkan enam orang jaksa termasuk Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati.

“Ketika sudah dilimpahkan ke pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk penahanan adalah majelis hakim,” ujarnya.

Sehari sebelum kasus ini dilimpahkan ke PN, Kejari Tabanan menyatakan tidak menerima permohonan penangguhan penahanan JDA yang disampaikan kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan pada Senin (8/1).

Baca juga:  Diduga Lakukan Pelecehan, Penekun Spiritual Berusia Muda Dilaporkan ke Polres

Ia pun membeberkan alasan dari Kejari Tabanan untuk tidak menerima permohonan penangguhan itu. Pertama, sesuai dengan Pasal 21 KUHP, pihaknya khawatir tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti serta berusaha bertemu korban.

Ia tak menampik tak diterimanya permohonan penangguhan juga berkaca dari pengalaman kepolisian. Sebab, saat penyidikan yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena keluar daerah tanpa izin.

Wahyu mengatakan pihaknya menghormati jika JDA lewat kuasa hukumnya menyatakan tidak mungkin kabur. Namun, ia mengaku pihak Kejari tidak mau mengambil risiko.

Baca juga:  Kepada Polisi Agus Mengaku Beli Sabu Dari Uang Kuliah

Sebelumnya, JDA akhirnya resmi menjadi tahanan Polres Tabanan pada 29 Desember sekitar pukul 13.30 WITA. Alasan penahanan, menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana saat itu, tersangka tidak memenuhi wajib lapor pada minggu lalu nya.

Tersangka disebut sempat keluar provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik, selain itu tersangka dianggap telah menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harus dilakukan pada 28 Desember ke JPU. Selain itu, tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

Kadek Dwi Arnata dilaporkan seorang gadis berusia 22 tahun asal Buleleng terkait dugaan pelecehan seksual. Dwi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan.

Baca juga:  Tajen di Desa Kayu Putih Dibubarkan Tim Gabungan

Saat itu, meski ditetapkan tersangka, JDA tidak ditahan karena ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan paling lama empat tahun. JDA dalam kasus ini disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang Wanita sesuai Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun pada 23 November, JDA kembali diperiksa dan dijerat 3 pasal primer, yakni pasal 6 huruf c, Undang undang 12 2022 dan pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN