JAKARTA, BALIPOST.com – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak digelar pada tanggal 27 November 2024.
“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (11/1).
Yulianto menuturkan rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dengan tiga pertimbangan yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.
Selain itu menurut dia, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.
Adapun rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU, diantaranya, Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024 dijadwalkan Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan. Tanggal 27 Agustus-21 September 2024 dijadwalkan Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon. Tanggal 22 September 2024 dijadwalkan Penetapan pasangan calon. Tanggal 23 September 2024 dijadwalkan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
Kemudian, tanggal 25 September-23 November 2024 dijadwalkan Masa kampanye. Tanggal 24 November-26 November 2024 dijadwalkan Masa tenang. Tanggal 27 November 2024 jadwal Pelaksanaan pemungutan suara. Tanggal 27 November-10 Desember 2024 jadwal Penghitungan suara dan rekapitulasi. (Kmb/Balipost)