Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, S.H, merilis kasus dugaan korupsi dana PNPM, Jumat (12/1). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Tabanan. Keempat tersangka ini adalah NPA, IWS, LM, dan NPW.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, S.H, didampingi Kasi Pidsus I Nengah Ardika, S.H., dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, S.H., menjelaskan kronologi terungkapnya dugaan korupsi ini. Ia menyampaikan dugaan korupsi terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Baca juga:  Bikin Gaduh di Bandara, WN Filipina Diamankan

Empat orang ini, dijelaskannya, merupakan pengurus dari Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Swadana Harta Lestari. Mereka menjabat sebagai manager berinisial NPA, bendahara, kasir dan koordinator kelompok.

“Modusnya pinjaman fiktif, penggunaan operasional tidak sesuai dengan SOP, dan embuatan laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, yakni dengan mencantumkan keuntungan lebih besar sehingga dari perencanaan keuangan yang dibuat operasional termasuk gaji pengurus lebih besar dari yang seharusnya sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional,” bebernya di Aula Kantor Kejari Tabanan.

Baca juga:  Kantor Grab Denpasar Didemo

Ia mengatakan ada penggunaan dana angsuran oleh oknum pengurus. Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5.274.061.000.

Herawati menyebutkan tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.094.186.750. Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  DPT Tabanan Berkurang 310 Pemilih
BAGIKAN