Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, S.H., merilis kasus dugaan korupsi di LPD Mundeh, Jumat (12/1/2024). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi LPD Mundeh yang menyebabkan kerugian Rp1.774.080.000. Terdapat dua tersangka, IGS dan INM, yang langsung ditahan setelah penetapan statusnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, S.H., Jumat (12/1), kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2018 hingga 2020. Ia memaparkan di periode waktu itu, INM selaku pengawas UPK melakukan pinjaman di LPD Desa Adat Mundeh dengan menggunakan nama PK dan INM.

Baca juga:  Dari AWK Ngaku Sudah Gelar Guru Piduka di Pura Besakih Dibantah Bendesa Adat hingga Ini Permintaan Jerinx Jika Divonis Bersalah

Pinjaman itu diduga menyimpang dari BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), kemudian surat jaminan tidak jelas dan tidak diserahkan kepada LPD, adanya pemalsuan dokumen, pencatatan keuangan yang tidak sesuai, dan kemudian menggunakan nama yang tidak sesuai dengan KTP sebanyak 7 perjanjian dengan nilai sebesar Rp3.200.000.000. Uang ini digunakan di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Swadana Harta Lestari.

“Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp927.442.000 dan terdapat 2 pinjaman yang masih berstatus diragukan dengan nilai Rp846.638.000 sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.774.080.000,” paparnya didampingi Kasi Pidsus I Nengah Ardika, S.H. dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, S.H.

Baca juga:  Kejari Tabanan Tahan 3 Tersangka Pidana Pajak

Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan penyitaan sebesar Rp31.000.000,00. Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Baca juga:  Langgar Perda, Puluhan Display Iklan Ditertibkan

Kasus ini ada kaitannya dengan korupsi dana PNPM yang menetapkan 3 tersangka dari UPK Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan. Diduga selain melakukan korupsi dana PNPM, mereka juga melakukan pinjaman fiktif ke LPD Mundeh. Sebab, salah satu tersangka di LPD ini merupakan pengawas di UPK Swadana Harta Lestari. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN