Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) bersama Jubir KPK Ali Fikri (kanan) mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). KPK menahan empat tersangka yakni Bupati Labuhan Batu Erik A Ritonga, Anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dengan barang bukti uang tunai Rp551,5 juta dari dugaan penerimaan Rp1,7 miliar. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus tindakan pidana korupsi. Ia diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

“Tim Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES; masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  KPK Resmi Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka, Tahan Dirut CLM

Ghufron menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pada Kamis (11/1), tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Baca juga:  Setelah Walkout dan Kompak Tak Ikut Paripurna, Akhirnya Fraksi Golkar DPRD Bangli Putuskan Ini

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

KPK kemudian menerbangkan para pihak yang terjaring OTT tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca juga:  Fenomena "Flexing" Berujung Pengungkapan Korupsi

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (kmb/balipost)

BAGIKAN