Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas) Irjen Pol. Sandi Nugroho (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengancam Anies Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun media sosial, TikTok, berinisial AWK ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri di wilayah Jember. Pria itu mengancam menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

Menurut Sandi, pria itu sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember. Jenderal polisi bintang dua itu, dikutip dari Kantor Berita Antara, menjelaskan pelaku berinisial AWK berumur 23 tahun ditangkap pada Sabtu (13/1) pukul 09.30 WIB.

Penangkapan ini, lanjut dia, terlaksana berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga:  Wonderful Indonesia Siap All Out di ITB Asia 2017 Singapura

“Pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi,” tuturnya.

Saat ini, kata Sandi, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya, latar belakangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Sandi, pelaku berinisial AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan bernada ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

“Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya,” ujar Sandi.

Baca juga:  Upaya Tekan Penyebaran COVID-19, PTM dengan Prokes 3 M Ketat Harus Diimbangi Vaksinasi

Namun, telah dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.

Dari penangkapan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku.

Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

“Sampai dengan saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu (afiliasi) informasi awal. Makanya yang kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya. Benar itu akunnya dan apakah dia yang buat cuitan itu, beliau juga akui,” kata Sandi.

Baca juga:  Delapan Pesawat Charter Angkut Pebalap dan Kru MotoGP

Sandi menambahkan, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim bekerja keras untuk menuntaskan kasus tersebut, utamanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman buat semua pihak.

“Bukan hanya karena dalam rangka pemilu saja tapi karena ini menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk bisa mencegah terjadinya kejahatan dan mudah-mudahan ini semua bisa mewujudkan bahwa Polri yang presisi sebagaimana pesan Bapak Kapolri bisa kita tindak lanjuti dan dilaksanakan,” kata Sandi.

Pesan yang dimaksud adalah agar masyarakat bersama-sama aparat menjaga persatuan dan kesatuan agar dapat terwujud Pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif. (kmb/balipost)

BAGIKAN