Ketua PHRI Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penolakan terhadap kebijakan penetapan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya jasa hiburan sebesar 40 persen terus bergulir di Bali, khususnya di Badung. Kabupaten yang merupakan barometer pariwisata itu sangat terdampak dengan kebijakan tersebut.

Ketua PHRI Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya saat ditemui di Hotel Citadines, Senin (15/1) mengatakan menolak keras kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan menaikan pajak di tengah kondisi pariwisata yang baru berangsur pulih pasca Covid-19 bukan kebijakan yang tepat.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Turun ke 4.000an Orang

“Pemerintah jangan berburu di kebun binatang, karena kebijakan ini jelas mematikan usaha yang baru saja pulih,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya selaku perwakilan pengusaha akan mengajukan Yudisial review kembali UU No. 1 Tahun 2022. Sebab, Kenaikan tarif pajak di sektor hiburan menjadi 40 persen berbanding terbalik dengan negara Thailand yang menurunkan tarif pajak menjadi 5 persen.

“Nasib pariwisata Bali tidak seindah kontribusinya. Negara lain, seperti Thailand yang justru menurunkan pajak hiburan 5 persen, kita malah menaikan pajak,” keluhnya.

Baca juga:  Vaksin COVID-19 Mulai Didistribusikan, Ini 3 Kabupaten yang Pertama Dituju

Rai Suryawijaya menilai pajak hiburan idealnya ditetapkan 12 persen hingga 15 persen. Angkan ini sesuai dengan kondisi pariwisata Bali yang baru mulai pulih dari Covid-19.

“Untuk saat ini teman-teman pengusaha belum menerapkan tarif pajak yang baru itu, karena kami akan mengajukan yudicial review,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN