JDA saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kamis (4/1/2024). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA). Persidangan awal akan dijadwalkan pada 23 Januari 2024. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum NCK (korban), Nyoman Yudara dan Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, Senin (15/1).

Kasipidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, mengkonfirmasi jadwal sidang pada 23 Januari 2024. Informasi ini baru diterimanya pada hari ini. Sebelumnya, pada 11 Januari 2024, berkas perkara Jero Dasaran Alit telah dilimpahkan ke PN Tabanan, sehingga menjadikannya tahanan di Lapas Kelas II B Tabanan.

Baca juga:  Promosi Wisata Lewat Sport Tourism

Untuk persidangan JDA, pihak kejaksaan sendiri akan melibatkan enam jaksa, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan.

Terpisah, menanggapi hal ini, Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara menyampaikan bahwa persiapan mereka akan difokuskan pada korban, NCK. “Kami hanya akan merefresh kembali kejadian yang terjadi dan memperkuat mental klien kami,” ungkap Yudara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, menyatakan bahwa mereka tidak melakukan persiapan khusus sebelum sidang. “Tidak ada yang spesial, seperti biasa kami pelajari surat dakwaan terlebih dahulu,” ujar Mulyawan. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Dianggap Terbukti Lakukan TPKS, JDA Dituntut 8 Tahun Penjara
BAGIKAN